Kurang dari 4 Jam, Jasa Raharja Sudah Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan

Sekitar pukul 07.45 WIB, kecelakaan terjadi antara dua pengendara motor. PT Jasa Raharja kemudian langsung memberikan santunan terhadap satu orang

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Dewi Anita

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Jasa Raharja Cabang Lampung memberikan santunan kurang dari empat jam, pasca-kecelakaan terjadi, Kamis (19/5/2016).

Sekitar pukul 07.45 WIB, kecelakaan terjadi antara dua pengendara motor. PT Jasa Raharja kemudian langsung memberikan santunan terhadap satu orang korban meninggal pada pukul 11.20 WIB.

Humas PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Himawan mengatakan, pihaknya langsung menuju lokasi kecelakaan dan memproses pembayaran santunan.

"Ketika kami mendapat informasi, kami langsung datang ke lokasi kejadian dan rumah korban, untuk proses pembayaran santunan korban meninggal dunia," kata Himawan, Kamis.

Korban meninggal bernama Hariah, warga Lubuk Dalam, kalianda. Sedangkan, anaknya mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Bob Bazar.

"Hariah mengalami kecelakaan ketika hendak mengantar anaknya, Pandi (6) ke sekolah. Dia bertumburan dengan pengendara motor bernama Megi Setiawan," katanya.

Korban meninggal dunia dibayarkan santuanan sebesar Rp 25 juta kepada ahli waris korban, yakni suami yang bernama Hadi Sugito.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan langsung diberikan kepada ahli waris korban, yakni suaminya. Sedangkan, korban luka yang dirawat di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda sudah ditanggung biaya oleh jasa raharja maksimal Rp 10 juta," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved