Kebiri Kimiawi, Ini Hukuman Pemberatan yang Disiapkan Kejagung Bagi Pelaku Predator Anak

Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya telah siap untuk melaksanakan hukuman pemberatan bagi pelaku kekerasan pada anak berupa kebiri kimiawi.

Editor: soni
Aksi seribu lilin di Lamtim baru-baru ini sebagai wujud keprihatinan tehadap persoalan kekerasan seksual kepada anak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya telah siap untuk melaksanakan hukuman pemberatan bagi pelaku kekerasan pada anak berupa kebiri kimiawi.

Jaksa Agung HM Prasetyo yakin dalam pelaksanaan penghilangan kemampuan birahi dengan bantuan obat itu dapat dilaksanakan karena usul tersebut berasal darinya.

"Kenapa tidak ada kesiapan ? Kami yang usulkan itu asal kalian tahu. Saya yang usulkan itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Menurut mantan anggota DPR Komisi III dari Partai Nasdem ini, ide kebiri kimiawi dia lontarkan untuk memenuhi perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami mengusulkan hukuman tambahannya kebiri untuk merespon harapan presiden supaya ada terobosan-terobosan," katanya.

Dia juga menyebutkan ada hal-hal lain yang akan diterapkan sebagai hukuman pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Satu di antaranya bahkan rencana mentato dahi pelaku pedofilia. "Bukan hanya kebiri, nanti juga dipasang chip. Tadi ada yang usulkan di jidatnya ditato, biar kelihatan," kata Prasetyo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved