Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Usai Panggil Anak 13 Tahun, Pria Ini Keluarkan Alat Kelaminnya dan Minta Dipegang

Hal itu terjadi lantaran Ahmad, yang telah bercerai dengan istrinya sejak 2,5 tahun lalu itu, berusaha melakukan tindakan asusila terhadap seorang

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Ahmad Sujoko (39) mengalami luka memar di mukanya akibat dipukuli warga Kampung Pulogadung, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang (Tuba), Jumat (20/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Hal itu terjadi lantaran Ahmad, yang telah bercerai dengan istrinya sejak 2,5 tahun lalu itu, berusaha melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah berusia 13 tahun.

Aksi tersangka terhadap siswa kelas VI SD itu dilakukan di depan rumah korban di Kampung Pulogadung.

Ahmad yang sehari-hari berjualan es krim keliling menceritakan, kejadian bermula saat ia melihat korban berjalan di depan rumah korban.

Ia lalu memanggil korban. Saat korban menghampiri, pelaku lalu mengeluarkan alat kelaminnya.

"Awalnya, saya menunjukkan alat kelamin saya. Terus, tangan anak itu saya tarik, lalu saya suruh memegangnya. Tetapi, anak itu menepis dan lari ke dalam rumah," ujar duda beranak tiga ini di Polres Tulangbawang (Tuba), Selasa (24/5/2016).

Kasat Reskrim Polres Tuba Ajun Komisaris Efendi membenarkan kejadian percobaan pencabulan tersebut.

"Benar telah terjadi percobaan pencabulan yang dilakukan AS terhadap AHN, di depan rumah korban pada Jumat siang," kata Efendi.

Menurut Efendi, sampai di dalam rumah, korban langsung melapor ke orangtuanya. Mendapat laporan percobaan asusila itu, orangtua korban lalu mendatangi pelaku, yang ketika itu masih melanjutkan berjualan es krim di depan rumah korban.

Oleh orangtua korban bersama beberapa warga, pelaku lalu dipukuli hingga babak belur.

Beruntung, petugas Polsek Penawar Tama langsung datang ke lokasi, dan mengamankan pelaku ke mapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti pakaian korban telah diamankan di Mapolres Tuba, untuk ditindaklanjuti.

Pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved