Dinilai Tak Mendidik, PBNU Tidak Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual

"Penghukuman itu tidak efektif. Mungkin berlaku untuk satu pelaku saja, tapi tidak mendidik secara fungsi hukum," imbuhnya.

Kompas
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz menganggap, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tak relevan.

Menurutnya, hukuman seharusnya selain memberi efek jera namun juga mendidik, agar si pelaku menyadari secara positif bahwa yang dilakukannya salah.

Bukan semata-mata menghukum. "Saya lebih cenderung tidak setuju," ujar Imam seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Menurutnya, hukuman kebiri hanyalah tuntutan emosional masyarakat, yang kemudian diterima pemerintah dan tak mendidik.

"Penghukuman itu tidak efektif. Mungkin berlaku untuk satu pelaku saja, tapi tidak mendidik secara fungsi hukum," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu itu memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved