Sidang Kekerasan Ospek

Tiga Pelaku Kekerasan Ospek Disidang

Peristiwa itu berawal ketika Reky membaca pengumuman di grup Line angkatan 2015 diminta berkumpul di halaman kampusnya.

Penulis: tak ada | Editor: Reny Fitriani
Ilustrasi - Ospek 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga mahasiswa pelaku kekerasan dalam ospek salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Bandar Lampung menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ketiganya didakwa melakukan kekerasan terhadap Reky Rifiano (angkatan 2015).

Ketiga mahasiswa tersebut yakni Fahmi Rinaldi, Dani Aprizal, dan Robinsar (penuntutan terpisah). Fahmi dan Dani merupakan kakak tingkat korban yang melakukan pemukulan pada 2 Februari 2016 lalu di kampus PTN tersebut. Sementara Robinsar rekan satu angkatan korban.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mansyur, Senin (30/5) tersebut, Jaksa Nilam Agustini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mendakwa ketiganya dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP pada dakwaan primer. Sedangkan pada dakwaan subsider, ketiganya diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh para rekan kuliah ketiga terdakwa disebutkan, peristiwa itu berawal ketika Reky membaca pengumuman di grup Line angkatan 2015 diminta berkumpul di halaman kampusnya. Korban pun langsung pergi ke tempat berkumpul itu.

“Setiba di tempat itu, korban dipanggil oleh Fahmi yang marah-marah menanyakan korban ada dimana selama musim liburan. Kemudian terdakwa Fahmi menampar pipi korban sebanyak satu kali,” kata Jaksa Nilam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved