519 PNS Pemkab Tanggamus Akan Menjadi Pegawai Pemprov Lampung

Menurut Kepala BKDD Tanggamus Jonsen Vanisa, pengalihan status kepegawaian itu merupakan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Dok. Kemendagri
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Tanggamus masih mendata pegawai, yang akan menjalani alih status dari pegawai kabupaten ke provinsi.

Menurut Kepala BKDD Tanggamus Jonsen Vanisa, pengalihan status kepegawaian itu merupakan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Aturan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan peraturan kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Perkiraannya di Tanggamus yang beralih sebanyak 519 pegawai, mereka terdiri dari guru, pegawai Kesbangpol, KPHL, penyuluh BP4K dan penyuluh KB, inspektorat," ujar Jonsen, Jumat (10/6/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved