Ibadah Haji 2016
Antisipasi Keterlambatan Seperti Tahun Lalu, Visa Jemaah Haji 2016 Tak Lagi Berbentuk Stiker
Pengiriman paspor tersebut untuk proses penerbitan visa calon jemaah haji yang dilakukan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung telah mengirim 381 paspor jemaah haji Pringsewu ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta.
Pengiriman paspor tersebut untuk proses penerbitan visa calon jemaah haji yang dilakukan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pringsewu Murdi Amin mengatakan, pihaknya telah mengirim 381 paspor tersebut ke Kanwil Kemenag Lampung pada 10 Juni 2016.
"Saat itu, bertepatan dengan hari terakhir pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) reguler 2016 tahap ke satu. Kemudian, paspor itu dikirim ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, guna mendapat persetujuan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi," ujarnya.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Pringsewu Muhammad Hasan Basri mengatakan, penyerahan paspor merupakan bagian dari proses penerbitan visa tahap pertama.
Visa diperuntukkan bagi paspor jemaah haji yang sudah melunasi BPIH. Hasan mengungkapkan, visa haji yang akan diterbitkan nanti berbeda dengan sebelumnya.
Tahun 2016 ini, kata dia, visanya berbentuk kertas biasa berukuran A4. Tadinya, lanjut dia, visa tersebut berbentuk stiker.
"Tujuan dari perubahan penerbitan visa yang dari stiker berbentuk kertas, untuk memudahkan proses pencetakannya. Sehingga diharapkan tahun ini, tidak ada keterlambatan penerbitan visa," ujar Hasan.
Pelunasan BPIH Kedua Mulai 20 Juni
Hasan menerangkan, pengiriman paspor untuk proses penerbitan visa tahap berikutnya, akan dilakukan setelah jemaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler tahap kedua.
Pelunasan BPIH tahap kedua sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1437 H/2016 M, diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengalami empat hal.
Yakni, jemaah haji yang pada saat proses pelunasan tahap kesatu mengalami kegagalan sistem; jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437 H/2016 M yang sudah berhaji; jemaah haji sebagai pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, serta, jemaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun, dan jemaah haji penggabungan suami istri dan anak kandung/orangtua terpisah.
Lebih lanjut, Penyusun Dokumen Haji Kankemenag Pringsewu, Liswati memaparkan, jemaah haji yang telah diusulkan ke Kanwil Kemenag Lampung, untuk melakukan pelunasan tahap kedua berjumlah 53 orang.
Mereka terdiri dari 40 jemaah haji lanjut usia, dan 9 jemaah haji pendamping, serta 4 jemaah haji penggabungan suami istri dan anak kandung/orangtua terpisah.
Hasan menerangkan, waktu pelunasan BPIH reguler tahap kedua dari tanggal 20 Juni sampai 30 Juni 2016.