Kejari Selidiki Dugaan Gratifikasi Hotel Marcopolo ke Disnaker
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sedang menelaah dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Marcopolo
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sedang menelaah dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Marcopolo terhadap oknum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandar Lampung.
"Kita sedang menelaah terkait pemberian voucher terhadap oknum pejabat di Disnaker Bandar Lampung. Sebab itu dilakukan antara pengusaha terhadap pemerintah," terang Sumber Tribun di Kejari Bandar Lampung, Jumat (17/6)
Modus yang dilakukannya, sambung dia, berawal dari keterlambatan gaji karyawan Hotel Marcopolo selama 4 bulan belum lama ini.
Kemudian, tuturnya, pada saat karyawan mengadukan ke disnaker, pihak disnaker memanggil manajemen hotel.
Lalu selanjutnya pihak hotel memberikan voucher menginap selama setahun dengan bebas diperjualbelikan.
Dikonfirmasi, pihak Marcopolo mengaku belum mengetahui adanya telaah dari Kejaksaan Negeri tersebut. Namun, mengenai persoalan antara karyawan dan pihak hotel sudah selesai.
"Kami belum tahu masalah voucher sampai ditelaah kejari. Tapi yang pasti mengenai masalah karyawan sudah selesai," ujar pengelola Marcopolo, Kris.(wen)