Sidang Empat Kali Tertunda, Penasehat Hukum Terdakwa Aria Kecewa
Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek siswa miskin Lampung senilai Rp 17,7 miliar kembali tertunda untuk yang keempat kalinya.
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek siswa miskin Lampung senilai Rp 17,7 miliar kembali tertunda untuk yang keempat kalinya.
Sidang dalam agenda tuntutan tersebut, dengan terdakwa Aria Sukma S Rizal yang direncanakan hari ini juga ditunda.
Penasehat Hukum Aria Sukma S Rizal, Tony Aprito menyesalkan penundaan tersebut. Pasalnya, kata dia, ini penundaan yang keempat kalinya tanpa alasan yang jelas.
"Saya menyesalkan atas penundaan sidang client saya (Aria). Sudah empat kali ditunda dengan alasan ada berkas yang kurang sehingga harus dilengkapi Kejagung," ujar Tony Aprito, PH Aria Sukma S Rizal di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (23/6).
Tony mengungkapkan, apabila sidang selanjutnya juga mengalami penundaan, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa melalui tuntutan.
"Kami merasa dirugikan atas penundaan ini. Kalau selalu ditunda maka Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis tanpa melalui tuntutan," kata dia.(wen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tony-aprito1_20160623_163036.jpg)