Lebaran 2016
Bus tak Laik Jalan, Wewenang Penindakan di Tangan Dishub Provinsi
pihaknya akan memberi rekomendasi ke dishup provinsi jika mendapati bus yang tidak lulus uji kelayakan kedapatan beroperasi untuk angkutan Lebaran.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kasi Sarana dan Prasara Angkutan Dinas Perhubungan Lampung Selatan Deni Irawan mengatakan, pihaknya akan memberi rekomendasi ke dishup provinsi jika mendapati bus yang tidak lulus uji kelayakan kedapatan beroperasi untuk angkutan Lebaran.
“Wewenang untuk menindak ada di Dinas Perhubungan Provinsi. Kita hanya memberikan rekomendasi saja. Sebetulnya kita sudah memberi kesempatan kepada pemilik bus untuk memperbaiki kendaraannya agar layak jalan,” ujar Deni, senin (27/6).
Sementara Kasatlantas Polres Lampung Selatan, AKP Mubiarto Banu Kristanto mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap bus yang tidak lulus uji kelaikan untuk angkutan Lebaran.
“Kita hanya sifatnya mendampingi saja. Untuk penindakan bus yang tidak lulus uji kelaikan dilakukan Dishub,” tandasnya.(dedi/tribunlampung)