Lebaran 2016

Bus tak Laik Jalan, Wewenang Penindakan di Tangan Dishub Provinsi

pihaknya akan memberi rekomendasi ke dishup provinsi jika mendapati bus yang tidak lulus uji kelayakan kedapatan beroperasi untuk angkutan Lebaran.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kasi Sarana dan Prasara Angkutan Dinas Perhubungan  Lampung Selatan Deni Irawan mengatakan, pihaknya akan memberi rekomendasi ke dishup provinsi jika mendapati bus yang tidak lulus uji kelayakan kedapatan beroperasi untuk angkutan Lebaran.

“Wewenang untuk menindak ada di Dinas Perhubungan Provinsi. Kita hanya memberikan rekomendasi saja. Sebetulnya kita sudah memberi kesempatan kepada pemilik bus untuk memperbaiki kendaraannya agar layak jalan,” ujar Deni, senin (27/6).

Sementara Kasatlantas Polres Lampung Selatan, AKP Mubiarto Banu Kristanto mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap bus yang tidak lulus uji kelaikan untuk angkutan Lebaran.

“Kita hanya sifatnya mendampingi saja. Untuk penindakan bus yang tidak lulus uji kelaikan dilakukan Dishub,” tandasnya.(dedi/tribunlampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved