Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Pemkab Tanggamus Bayarkan THR Rp 15 Miliar
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Tanggamus mulai membayarkan tunjangan hari raya
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Tanggamus mulai membayarkan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 totalnya sekitar Rp 15 miliar.
Menurut Kepala PPKAD Hilman Yoscar, pembayaran tunjangan ditujukan pada Aparatur Sipil Negera (ASN) dan para anggota dewan.
"Untuk pegawai, sudah ada beberapa SKPD yang mengajukan pembayaran dan segera dibayarkan. Untuk anggota dewan dibayarkan mulai Selasa (28/6/2016)," ujarnya, Senin (27/6/2016).
Ia mengaku, besaran jumlah tunjangan sesuai petujunjuk teknis untuk ASN sebesar satu kali gaji pokok, tanpa tunjangan apapun.
"Kalau ditotal kira-kira Rp 15 miliar, lebih kecil dari gaji bulanan yang dikeluarkan Rp 30 juta karena tidak ada tambahan tunjangan," terang Hilman.
Sedangkan untuk anggota dewan menerima Rp 5,6 juta, itu setara dengan ASN dengan golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sesuai pasal 8 PP no 30 tahun 2015. Dan bagi anggota atau ketua dewan jumlahnya sama. (Tri Yulianto)