Deddy Hermawan: Edaran Larangan Cuti PNS Ciptakan ASN Berintegritas

Kementerian rasanya telah melakukan kajian dan evaluasi mendalam hingga melarang ASN untuk libur berlebihan degan cuti tambahan.

Penulis: heru prasetyo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Heru
Dedi Hermawan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Heru Prasetyo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yudi Chrisnandi patut diapresiasi. Secara substansi edaran tersebut sangat tepat untuk membangun budaya aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berintegritas.

Pasalnya dengan jumlah cuti bersama yang mencapai sembilan hari, wajar bila kemudian Menpan RB melahirkan surat edaran tadi. Kementerian rasanya telah melakukan kajian dan evaluasi mendalam hingga melarang ASN untuk libur berlebihan degan cuti tambahan. Apalagi sejauh ini cuti bersama dan libur nasional yang diberikan pemerintah sudah cukup banyak.

"Edaran ini juga menjadi instrumen yang apik dari pemerintah pusat untuk perbaiki kinerja ASN," jelas Dedi Hermawan. Termask dalam hal tingkat kehadiran, atau kedisiplinan ASN dalam mengikuti regulasi yang ada. Apalagi hingga kini citra ASN baikdi Bandar Lampung, atau daerah lain di Indonesia belum cukup baik di masyarakat.

Maka pemerintah pusat yang dalam hal ini merupakan pimpinan tertinggi atau dirigen tiap daerah menginginkan yang terbaik untuk aparatnya. Pemerintah memandu ASN untuk senantiasa berkinerja dengan baik, dan profesional.

Tapi satu hal yang rasanya patut jadi perhatian adalah keinginan kementerian yang ingin pelayanan publik segera berjalan pascalebaran. "Ini baik sekali. Sebab sudah saatnya ASN kembali ke khittahnya sebagai pelayan publik. Mereka adalah sosok yang menjadi pelayan masyarakat," harap dia.

Terakhir kepada pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten ada baiknya segera merespon dengan bijak keputusan ini. Tidak perlu berdebat, berwacana. Justru pemerintab daerah harus responsif mendukung edaran ini.

Kembali ke awal, dengan citra ASN yang masih terpuruk, mengikuti edaran dengan segera adalah upaya memperbaiki kinerja dan citra ASN di daerah. "Lagi pula sudah sepatutnya pemerintah menyinergikan arah kebijakannya deengan pemerintah pusat," pungkas dia.

Seperri diketahui, Menpan RB Yudi Chrisnandy menerbitkan surat edaran yang berisi larangan ASN untuk mengambil cuti pasca lebaran. Total cuti bersama yang mencapai sembilan hari memaksi kementerian melarang ASN menambah libur dengan cuti pada 11-15 Juli. (Hru)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved