Perempuan Ini Kembali Edarkan Sabu Pasca Keluar Penjara

Seorang perempuan berinisial TS (34) diamankan oleh Satreskoba Polresta Denpasar.

Editor: soni
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
sabu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Seorang perempuan berinisial TS (34) diamankan oleh Satreskoba Polresta Denpasar.

Perempuan warga Jalan Raya Sesetan Denpasar Bali ini ditangkap karena nekat mengedarkan sabu-sabu (SS).
TS bisa dibilang Bengkung (tidak bisa diberi tahu, dalam bahasa Bali). Sebab, sudah jelas-jelas masih berstatus bebas bersyarat saat melakukan transaksi haram tersebut. Akibatnya, ia pun dijebloskan ke penjara.

"Kami amankan di Jalan Mertasari Suwung Denpasar pada Jumat 24 juni 2016 sekira jam13.30 Wita," kata Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Rabu (29/6/2016).

Ganefo menjelaskan, barang bukti yang disita dari pengedar ini ialah dua buah paket SS dengan berat 0,86 gram yang ditemukan di lantai kamar kos tersangka.

Dijelaskannya, jika tersangka merupakan residivis narkoba Polda Bali tahun 2014 dan vonis 3 th di LP Kerobokan. Karena sikap baiknya di penjara, ia pun diberikan bebas bersyarat alias tahanan kota oleh pihak berwenang.

Sayangnya, kepercayaan pihak berwenang disia-siakan dengan ia nekad berjualan lagi.
"Tersangka bebas bulan januari 2016 (msh berstatus pembebasan bersyarat). Dan kami amankan lagi," tutup Ganefo. (ang)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved