Selama Lebaran, BPJS Kesehatan Tiadakan Sementara Aturan Surat Rujukan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan, meski sedang berada di luar kota. Pelayanan bisa didapatkan tanpa memerlukan surat rujukan

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Kartu BPJS Kesehatan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan, meski sedang berada di luar kota. Pelayanan bisa didapatkan tanpa memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

"Apabila peserta mengalami sakit atau terkena musibah, bisa langsung menuju ke IGD rumah sakit terdekat ataupun fasilitas kesehatan lain, selama fasilitas kesehatan tersebut terdaftar sebagai jaringan BPJS Kesehatan," ujar Kepala Kantor BPJS Cabang Kotabumi, Mahmul Ahyar, Rabu (29/6/2016).

Pelayanan kesehatan itu berlaku sejak H-7 hingga H+7. Pelayanan kesehatan dasar dapat dilakukan pada IGD Rumah Sakit, yang bekerja sama dengan BPJS Kotabumi.

BACA JUGA: Butuh Pelayanan Kesehatan Mendesak, Hubungi Nomor Hotline 24 Jam BPJS Kesehatan

"Kalau di sini, RS M Yusuf, RSU Ryacudu, RS Handayani, serta 42 FKTP," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved