Proses Perbaikan KK Molor 9 Hari, Wahyudin Tunda Balik ke Jakarta

Harapan warga untuk mendapat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan secara cepat di negeri ini nampaknya sangat sulit terwujud.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Harapan warga untuk mendapat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan secara cepat di negeri ini nampaknya sangat sulit terwujud. Itu karena negara telah mengatur batasan waktu pengurusan administrasi kependudukan yang cukup panjang, yaitu 14 hari kerja.

Panjangnya proses pengurusan administrasi kependudukan tersebut membuat Wahyudin, warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu bahkan harus mengundur waktu kembali bekerja ke Jakarta.

Sebab, hanya untuk membetulkan datanya yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) orangtuanya, dia diminta menunggu hingga sembilan hari ke depan.

"Niatnya pulang sekarang, tapi nunggu jadi KK diminta kembali tanggal 20 (Juli 2016)," ujar Wahyudin saat ditemui Tribun Lampung di teras kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu, Senin (11/7).

Wahyudin mengaku ingin membuat KTP elektronik (e-KTP), akan tetapi karena data yang ada di dalam KK salah, dia bermaksud membetulkannya. Saat itu, merupakan hari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri.

Disdukcapil sudah ramai dengan warga yang mengurus administrasi kependudukan. Sejumlah pegawai pun tampak sibuk melayani warga di loket kantor itu.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Pringsewu Sudarsih mengatakan, lamanya waktu pelayanan itu sudah sesuai dengan prosedur UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam ketentuan UU ini, Sudarsih ungkap, waktu pelayanan maksimal administrasi kependudukan itu selama 14 hari kerja. Sedangkan, lanjut dia, Pringsewu dapat menyelesaikan dengan lebih cepat, yaitu tujuh hari kerja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved