Gelontorkan Rp 28 Miliar, Pemkab Tanggamus Telah Bayarkan Gaji Ke-13 PNS
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKD) Tanggamus telah membayarkan gaji ke-13, bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKD) Tanggamus telah membayarkan gaji ke-13, bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD Tanggamus.
Menurut Kepala DPPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, pembayaran sudah dilakukan sejak Senin (11/7/2016) lalu. Kecuali, pembayaran untuk pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus dan Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus. Sebab, bendahara kedua SKPD itu belum mengusulkan pencairan gaji ke-13.
"Sampai sekarang, seluruh pegawai di 40 SKPD, di dalamnya termasuk kecamatan, sudah menerima gaji ke-13, termasuk anggota dewan juga sudah dibayarkan," ujar Hilman, Kamis (14/7/2016).
Untuk gaji ke-13, tiap pegawai dan anggota dewan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan istri dan anak, serta tunjangan PPh dengan patokan gaji bulan Juni tahun ini.
Adapun, Pemkab Tanggamus menyediakan anggaran Rp 28,031 miliar untuk membayar gaji ke-13 6.667 pegawai dan anggota DPRD Tanggamus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rupiah-rupiah_20160513_150207.jpg)