Polres Tanggamus Dalami Kasus Korupsi di Diskominfo Pringsewu

Masih dilakukan penyidikan, masih dilakukan perhitungan kerugian negaranya.

PRINGSEWU, TRIBUN - Polres Tanggamus menyatakan masih terus melakukan penyidikkan guna menemukan pelaku yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara dalam proyek bandwidth pada Diakominfo Pringsewu.

Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Ramon Zamora memastikan itu ketika dihubungi melalui pesan singkat, Senin (18/7). Menururnya, saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara itu.

Padahal, sebelumnya telah disebut kerugian dalam proyek ini sebesar Rp 421 juta. "Masih dilakukan penyidikan, masih dilakukan perhitungan kerugian negaranya," kata Ramon.

Sebab, tambah dia, yang akan meyatakan kerugian adalah ahli BPKP.Saat ini, tambah Ramon, masih dalam proses penghitungan. Diketahui, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara itu.

Baik itu dari Diskominfo, seperti pejabat pengadaan barang dan jasa. Serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Juga saksi dari PT Telkom Area Lampung.

Sebelumnya, Ramon menekankan bahwa . Ramon dalam perkara ini pihaknya telah menemukan perbuatan melawan hukum. Atas temuan tindak pidana tersebut, lanjut dia, kemudian statusnya ditingkatkan ke penyidikkan pada 7 Juni lalu.

Penyidikkan dalam hal ini untuk menemukan tersangkanya. Sehingga sampai saat ini, pihaknya masih belum menetapkan tersangka.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved