Headline News Hari Ini
Penetapan Tersangka Briptu Niazi Sah
Hakim tunggal Syamsul Arief memutuskan perkara gugatan praperadilan Faisal, kakak Brigadir Satu Niazi Yusuf, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Hakim tunggal Syamsul Arief memutuskan perkara gugatan praperadilan Faisal, kakak Brigadir Satu Niazi Yusuf, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/7).
Di dalam putusannya, hakim Syamsul menolak seluruh gugatan Faisal.
Syamsul mengatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. "Dalil pemohon (kuasa hukum Faisal) ditolak seluruhnya," kata Syamsul.
Syamsul mengatakan, dua alat bukti yang dihadirkan penyidik dalam persidangan adalah berita acara pemeriksaan para saksi yaitu Winda, Ayu, Erna dan Nita dan surat BNN mengenai barang bukti sabu juga surat laboratorium tentang sampel darah Niazi positif sabu.
Syamsul menyatakan, splitsing (pemecahan) berkas perkara bukanlah objek praperadilan.
Pertimbangan ini menjawab gugatan pra peradilan yang diajukan Faisal. Di dalam gugatannya, kuasa hukum Faisal, David Sihombing, menilai splitsing perkara Niazi tidak sah.
Menurut Syamsul, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung memecah berkas perkara menjadi tiga berkas dari enam tersangka. "Splitsing tidak salahi aturan," kata dia.
Syamsul mengatakan, teknik splitsing lumrah dilakukan penyidik untuk memudahkan pemeriksaan. Splitsing juga, kata dia, bukan objek perkara gugatan praperadilan. "Untuk itu dalil pemohon ditolak seluruhnya," ungkapnya.
Faisal pun tetap pada pendiriannya bahwa penetapan adiknya sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu, adalah rekayasa. Faisal mengaku tidak puas dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilannya mengenai penetapan tersangka Niazi.
Karena itu Faisal berencana membawa masalah ini ke tingkat pusat. "Saya aka lapor ke Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI," kata dia seusai persidangan.
Faisal menuturkan, akan berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat ini demi memperjuangkan keadilan. Menurut Faisal, Niazi hanyalah korban rekayasa dari ulah oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampug dan rekan Niazi di Satuan Sabhara yaitu Ajun Inspektur Satu Yaumil.
Dalam kasus ini, keluarga Niazi menggugat Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho ke praperadilan. Niazi dijadikan tersangka dalam kasus penemuan sabu di dalam kamar tahanan Polresta Bandar Lampung.
Faisal melalui kuasa hukumnya David Sihombing, menggugat penetapan Niazi sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba. Sidang perdana gugatan praperadilan berlangsung, Jumat (1/7) lalu. Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti. Di dalam gugatannya, David meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Niazi.
David juga meminta hakim menghukum Kapolresta Bandar Lampung untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.
"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (kapolresta) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David di dalam persidangan.(kos)