Headline News Hari Ini

Penetapan Tersangka Briptu Niazi Sah

Hakim tunggal Syamsul Arief memutuskan perkara gugatan praperadilan Faisal, kakak Brigadir Satu Niazi Yusuf, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin

Editor: taryono
Tribunlampung/Wakos

Empat Saksi Cabut BAP

PADA sidang praperadilan Briptu Niazi, di dalam pertimbangannya, hakim Syamsul Arief membacakan kesaksian para saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya di sidang gugatan praperadilan keluarga Briptu Niazi Yusuf.

Salah satunya adalah kesaksian penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Menurut Syamsul, penyidik menyatakan bahwa keterangan empat saksi yaitu Winda, Ayu, Erna dan Nita, pernah menyatakan bahwa sabu yang ditemukan di dalam sel Polresta Bandar Lampung adalah milik Aiptu Yaumil.

Namun, tutur Syamsul, penyidik menyatakan, keempat saksi itu mencabut keterangan pertamanya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Alasannya, keempat saksi itu masih kalut ketika menjalani pemeriksaan pertama.

Menurut Syamsul, keterangan para saksi itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Niazi sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu yang ditemukan di dalam sel polresta.

"Penyidik sesudah memeriksa saksi. Dalil pemohon yang menyatakan saksi belum diperiksa adalah kesimpulan sepihak," ujar Syamsul.(kos)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved