Misteri Botol Beling dan Sisa Kopi Beracun yang Ditenggak Mirna
Ia membungkusnya setelah mendapat perintah dari manajernya Devi karena ada orang terkapar setelah meminum kopi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Dalam sidang ke tujuh tersebut, dua saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier dihadirkan. Mereka yakni Rangga Dwi Saputra yang berprofesi sebagai barista atau pembuat es Kopi Vietnam yang dipesan Jessica, serta Yohanes, bartender pembuat dua minuman cocktail yang juga dipesan Jessica.
Dalam sidang yang dipimpin Kisworo, terdapat fakta baru yang terungkap dari keterangan saksi. Yakni, dipindahkannya sisa kopi yang diminum Mirna setelah terkapar ke dalam botol beling, oleh Barista Kafe, Yohanes.
Dalam kesaksiannya Yohanes mengaku telah membungkus gelas berisi sisa kopi yang diminum Mirna menggunakan plastik.
Ia membungkusnya setelah mendapat perintah dari manajernya Devi karena ada orang terkapar setelah meminum kopi tersebut. Setelah dibungkus, sisa kopi lalu dipindahkan ke dalam botol beling Acqua Panna.
"Ibu Devi meminta untuk diwraping atau dirapikan oleh saya. Setelah ditutup ditaruh di pantry," kata Yohanes.
"Lalu Ibu Devi memerintahkan saya memindahkan ke dalam botol, karena saat itu mau dicek ke lab. Waktu pastinya saya kurang ingat, sekitar pukul 19.00," kata Yohanes.
Sisa kopi tersebut kurang dari setengah botol. Sisa kopi kemudian ia serahkan kepada rekan kerjanya Tegar, yang berpofesi sebagai barista.
"Saya kasih ke barista pagi, Tegar, karena katanya mau dibawa ke lab," paparnya.
Yang menjadi permasalahan adalah uji laboratorium yang menyebutkan kopi yang diminum Mirna mengandung zat berbahaya berasal dari sisa kopi yang berasal dari gelas.
Menurut Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica dalam BAP penyidik serta keterangan Jaksa, barang bukti yang diperiksa polisi adalah sisa kopi dalam gelas.
"Berdasarkan BAP yang disita itu adalah satu gelas sisa kopi Mirna dan satu botol kopi Mirna sisa juga. Ternyata saksi mengatakan gelas itu sudah kosong, sudah dibuang dan jaksa mengatakan yang diperiksa di Mabes adalah gelas yang berisi kopi," kata Otto usai sidang.
Dengan terkuaknya keterangan saksi tersebut, menurut Otto pihaknya menyimpulkan jika barang bukti sisa kopi yang diperiksa di Laboratorium Forensik bukanlah sisa kopi yang diminum Mirna.
Sehingga ketika hasil pemeriksaan sisa kopi tersebut menunjukkan ada sianida, itu bukanlah sisa dari kopi pesanan Jessica.
"Jadi berarti kesimpulan saya yang diperiksa di laboratorium tersebut bukan kopi barang bukti. Sehingga kalau juga hasilnya yang diperiksa di lab itu ada sianida, itu berarti bukan dari kopi yang ada dalam minuman Mirna. Itu kesimpulannya," paparnya.
Botol Beling
Selain itu dalam sidang yang dihadiri oleh keluarga Wayan Mirna Salihin tersebut, JPU tampak menghadirkan sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya yakni dua botol beling.
Padahal berdasarkan keterangan saksi Yohanes, semua sisa kopi dimasukkan ke dalam botol. Sisa kopi tersebut hanya mengisi kurang dari setengah botol.
Ketika dikonfirmasi usai persidangan, JPU Ardito Muwardi belum mau menjelaskan isi dalam dua botol tersebut. Apakah keduanya berisikan sisa kopi Mirna atau bukan.
Hanya saja menurut Ardito ke dua botol tersebut berisikan materi yang selama ini diperiksa di laboratorium.
"Kami tahu itu botol apa saja, cuma itu kewenangan lab untuk menjelaskan. Botol apa gelas yang mana, isinya apa, biar itu nanti dijelaskan ahli," paparnya.
Perbedaan Waktu CCTV dan Mesin Order
Selain terungkap sisa kopi dimasukkan ke dalam botol, juga terkuak adanya perbedaan waktu antara CCTV dengan waktu dalam mesin order.
Itu diketahui saat hakim menanyakan waktu Jessica melakukan pemesan es Kopi Vietnam, serta dua minuman Cocktail. Barista cafe, Rangga Dwi Saputra mengatakan jika dia membuat kopi setelah adanya pesanan masuk.
Dalam mesin order, Jessica melakukan pemesanan pada pukul 16.08 WIB. Sementara dalam rekaman CCTV, Jessica baru datang ke kafe tersebut pada pukul 16.14 WIB.
Menurut Otto kepastian waktu tersebut untuk membuktikan apakah yang membeli Es Kopi Vietnam tersebut Jessica atau ada pesanan es kopi lain sebelum kedatangan Jessica.
"Yang benar yang mana. Dia belum datang kok sudah bisa pesan. Saya jadi bertanya yang dipesan ini jam 16.14 atau ada pesan yang lain 16.08? Apakah betul yang dipesan Jessica dia yang pesan?" tanya Otto.
Dalam persidangan tersebut juga, ke dua saksi yang dihadirkan dicecar dan ditegur hakim, lantaran kesaksian mereka berbelit-belit.
Barista Rangga Dwi Saputra ditegur lantaran keterangan berubah-ubah ketika ditanya mengenai teko sisa air panas yang digunakan untuk menyeduh es Kopi Vietnam.
Saat keterangan awal, Rangga menyebut jika dia yang membuang sisa air panas. Namun dalam pernyataan selanjutnya, keterangan tersebut diubah. Ia mengaku tidak ingat siapa yang membuang air panas tersebut.
Sementara itu Yohanes ditegur lantaran mengaku melihat langsung manajernya Devi memeriksa kopi menggunakan ujung lidah.
Namun kemudian ia mengatakan hanya mendengar dari obrolan jika manajernya itu sempat merasakan kopi tersebut.
"Jadi saudara hanya mendengar saja saat itu? Tahu tidak, kalau hanya mendengar jangan cerita disini," tegur hakim dalam persidangan.
Sama seperti persidangan kemarin, terdakwa Jessica tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi. Jessica tampak tenang dengan mimik muka datar saat mengikuti persidangan.