Es Kopi Berujung Maut

Di BAP Disita 2 Gelas 1 Botol di Puslabfor 2 Botol 1 Gelas, Pengacara Sebut Ada Ketidakcocokan BB

Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso meragukan keaslian barang bukti yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Editor: soni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian manager, pegawai, Kasir, dan Barista kafe Olivier dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Dalam sidang tersebut dilakukan beberapa rekonstruksi ulang serta ditunjukan bukti pembayaran atau struk serta rekaman CCTV percakapan antara Jessica dan Jukiyah saat memesan kopi Vietnam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso meragukan keaslian barang bukti yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Ini karena beberapa kali barang bukti sudah berpindah-pindah tempat di luar persidangan.
Otto Hasibuan, Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, mencontohkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna.

Dia menilai ada ketidakcocokan antara yang tercantum di BAP dengan keterangan saksi. Dia menjelaskan, di BAP disebutkan, telah disita dua gelas dan satu botol. Namun, barang bukti yang dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri hanya dua botol dan satu gelas.

"Barang ini dari mana? Apa pindah-pindah. Tidak orisinal lagi?" kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.

Dia mengklaim barang bukti yang dihadirkan di persidangan itu sudah banyak berpindahtangan. Menurut dia, harusnya barang bukti yang akan dihadirkan baru dibuka di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kemudian di BAP juga dinyatakan barang bukti disegel, tetapi ternyata sudah dibuka di luar, bukan di depan hakim," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved