Dianggap Langgar Perda RTRW, Pemkab Tuba Segel PT BNIL
Asisten I Pemkab Tuba, Pahada Hidayat mengatakan, pemasangan papan larangan aktivitas dilakukan karena PT BNIL belum mengantongi izin lingkungan dan m
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang (Tuba) kembali menyegel PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), dengan memasang papan larangan aktivitas di areal perusahaan perkebunan itu, Selasa (2/8/2016).
Pemasangan papan larangan itu dilakukan, lantaran aktivitas PT BNIL selama ini dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asisten I Pemkab Tuba, Pahada Hidayat mengatakan, pemasangan papan larangan aktivitas dilakukan karena PT BNIL belum mengantongi izin lingkungan dan memiliki dokumen Amdal.
"Aktivitas PT BNIL melanggar perda RTRW Kabupaten Tuba Nomor 5 Tahun 2013. Karena, peruntukan areal perusahaan itu bukan untuk tebu, melainkan untuk sawit," papar Pahada.