Pemkab Lampura Ubah Nomenklatur SKPD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) berencana mengubah nomenklatur atau nama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) berencana mengubah nomenklatur atau nama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Perombakan menyusul penerbitan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Menyusul keluarnya perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016, yang mengharuskan kami melakukan perombakan SKPD di lingkungan Pemkab Lampura. Perombakan ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia," terang Kepala Bagian Organisasi Lampura, Wahyuni B Nursamad, Kamis (4/8/2016).
Beberapa SKPD yang mengalami perombakan, misalnya dinas tata kota akan digabung dengan badan lingkungan hidup.
"Nama instansinya juga akan berubah," kata dia.
Meski begitu, Wahyuni belum mengetahui nama baru SKPD tersebut.
