Berpotensi Cemarkan Laut, Muchlas Minta BPPLH Cek IPAL Perusahaan di Pesisir Bandar Lampung

Pemeriksaan, kata Muchlas, perlu tetap dilakukan meskipun tidak ada pengaduan dari masyarakat, terkait pembuangan limbah.

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Muchlas E Bastari mengimbau badan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup (BPPLH) setempat, untuk terus mengecek izin instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di perusahan-perusahaan Bandar Lampung.

Terutama, perusahaan di pesisir Bandar Lampung Lampung. Pemeriksaan dilakukan supaya perusahaan tidak membuang limbah ke laut.

Pemeriksaan, kata Muchlas, perlu tetap dilakukan meskipun tidak ada pengaduan dari masyarakat, terkait pembuangan limbah.

"Selama ini memang belum ada laporan, tetapi ya kami harapkan pihak BPPLH untuk terus mengecek perizinan limbahnya," kata Muchlas, Jumat (5/8/2016).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved