Polres Way Kanan Tangkap Dua Pria yang Diduga Penjual Ganja

Mereka diduga sebagai penjual daun ganja kering di Kampung Gistang, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Anggota Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan dua orang, yang diduga sebagai penjual ganja kering, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 22.45 WIB.

Keduanya, Pendi bin Said (58), warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan; dan Supriyanto (35), warga dusun Sumber Makmur, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Kasatreskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Sahril Paison membenarkan penangkapan terhadap keduanya.

Mereka diduga sebagai penjual daun ganja kering di Kampung Gistang, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di Kampung Gistang.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Anggota langsung ke lokasi," kata dia, Jumat (5/8/2016).

Petugas mendapatkan 1 bungkus daun ganja kering, di kantong celana Pendi. Sementara dirumahnya, polisi menemukan 11 paket daun ganja kering siap edar.

"Ketika digeledah, polisi juga mendapati Supriyanto sedang di rumah Pendi," katanya.

Ketika dilakukan penelusuran kembali di rumah Pendi, petugas menemukan daun ganja kering sebanyak setengah kilogram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved