Polres Way Kanan Tangkap Dua Pria yang Diduga Penjual Ganja
Mereka diduga sebagai penjual daun ganja kering di Kampung Gistang, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Anggota Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan dua orang, yang diduga sebagai penjual ganja kering, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 22.45 WIB.
Keduanya, Pendi bin Said (58), warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan; dan Supriyanto (35), warga dusun Sumber Makmur, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Sahril Paison membenarkan penangkapan terhadap keduanya.
Mereka diduga sebagai penjual daun ganja kering di Kampung Gistang, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di Kampung Gistang.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Anggota langsung ke lokasi," kata dia, Jumat (5/8/2016).
Petugas mendapatkan 1 bungkus daun ganja kering, di kantong celana Pendi. Sementara dirumahnya, polisi menemukan 11 paket daun ganja kering siap edar.
"Ketika digeledah, polisi juga mendapati Supriyanto sedang di rumah Pendi," katanya.
Ketika dilakukan penelusuran kembali di rumah Pendi, petugas menemukan daun ganja kering sebanyak setengah kilogram.