Pasukan TNI Gerebek Para Pembalak Liar, Oknum Polisi Pangkat Brigadir Ditangkap
Karena gerak-gerik yang mencurigakan anggota TNI langsung menyergap mobil dan mengamankan dua lelaki.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Oknum anggota polisi diduga terlibat perkara ilegal logging di Register 19, Dusun Umbul Solo, Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Aparat Polres Tanggamus menyatakan masih mendalami berkaitan infomasi terlibatnya anggota Polsek Wonosobo.
"Saya belum bisa banyak bicara, karena saya juga masih menunggu hasil pendalaman dari kapolsek Wonosobo dan tim khusus yang sudah saya bentuk," ujar Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Mamora kepada wartawan, Senin (8/8).
Anggota TNI mengamankan sejumlah orang termasuk di dalamnya seorang polisi berpangkat Brigadir berinisial TP (34).
Ahmad mengaku telah menerima laporan soal anggotanya tersebut.
Dia meyakinkan bahwa nama anggota yang disebut-sebut terlibat ilegal logging itu bertugas di Polsek Wonosobo. Ahmad mengaku sudah memanggil kapolsek Wonosobo berkaitan perkara ini.
Ahmad pun menyayangkan dengan perbuatan anggota tersebut karena berimbas secara keseluruhan bagi nama Polres Tanggamus.
Dia menilai seorang aparat hukum yang seharusnya terus menjunjung tinggi supremasi hukum dan intregitas, justru diduga terlibat penebangan kayu sono keling di Register 19.
Dia pun meminta kepada tim ini, supaya secepatnya melakukan pendalaman informasi. Sehingga pihaknya segera mengambil langkah lebih lanjut terhadap oknum polisi tersebut.
Meskipun sudah diamankan, pihaknya juga harus jeli melihat sejauh mana keterlibatannya.
Ketika ditanya apakah perbuatan yang dilakukan oknum anggota itu bisa berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), kapolres enggan berbicara gamblang.
Menurut dia, PTDH merupakan sanksi berat yang harus dipertimbangkan matang-matang apa saja dampak bagi yang bersangkutan.
Apalagi kalau yang bersangkutan sudah berkeluarga.
"Soal PTDH atau tidak, saya belum bisa berkomentar banyak. Kita sama-sama tunggu saja hasil laporan dari kapolsek Wonosbo berserta timnya. Yang pasti saya sangat berharap, rekan-rekan media juga memberitakan masalah ini dengan faktual dan berimbang. Jangan sampai, tulisan dalam pemberitaan ini, berat sebelah dan menyudutkan satu pihak," tegas Ahmad.
Sementara itu, Danramil 421-02 Gedongtataan Kapten Inf Rofi'i saat dikonfirmasi awak media menyatakan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan.
Sementara Dandim 0421 Lampung Selatan Letkol Arm Untoro Hariyanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan belum bisa berkomentar. Dia menyampaikan bahwa dirinya sedang melakukan rapat.
Tertangkap Dini Hari
Informasi yang dihimpun Tribun, penangkapan dilakukan oleh anggota Koramil 421-02 Gedongtataan bekerja sama dengan anggota Kodim 0421 Lampung Selatan.
Penangkapan bermula ketika Danramil 421-02 Gedongtataan Kapten Inf Rofi'i mendapat laporan masyarakat melalui SMS.
Sumber Tribun mengatakan, pada Minggu (7/8) pukul 21.00 WIB, Danramil mendapatkan informasi dari masyarakat. Bunyinya, Senin (8/8) pukul 02.00 WIB akan ada truk yang hendak mengangkut kayu sonokeling.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danramil langsung berkoordinasi dengan anggota unit Intel Kodim 0421. Lantas pukul 23.00 WIB, Danramil menghubungi Serma Erwan Sayogo, Pelda Joni, dan Serka Roy untuk merapat ke Koramil.
Bersama anggota Koramil Gedongtataan Serma Sitorus dan Serda Mujiat melakukan breafing sebelum berangkat ke lokasi yang dimaksud.
Sebelum tiba di TKP, tim bertemu dengan sebuah mobil Avanza BG 1921 EA di areal kebun karet PTPN.
Karena gerak-gerik yang mencurigakan para anggota TNI tersebut langsung menyergap mobil dan mengamankan dua lelaki, yang salah satunya adalah oknum polisi, yakni Brigadir TP serta seorang sopir warga Pringsewu berinisial ZA (33).
Tim TNI menanyakan mengapa mereka berdua berada di kebun karet PTPN VII pada pukul 01.30 WIB, mereka menjawab sedang menunggu Darwis yang masih mengangkut kayu sonokeling di Register 19.