Delapan Napi Lapas Metro Hari Ini Dihadiahi Remisi Bebas
Delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro mendapat remisi bebas pada Hari Kemerdekaan RI ke-71, Rabu (17/8).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro mendapat remisi bebas pada Hari Kemerdekaan RI ke-71, Rabu (17/8).
Kepala Lapas Kelas II A Metro Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya mengusulkan sebanyak 366 remisi pada hari kemerdekaan. Namun, baru 312 remisi narapidana yang telah disetujui.
"Jadi ada sekitar 54 remisi yang belum turun SK. Dengan rincian 1 orang narapidana korupsi dan 53 orang kasus narkoba. Jadi mereka bukan tidak dapat, tapi menunggu SK," terangnya selepas pemberian remisi di halaman Lapas Kelas II A Metro.
Teguh merincikan, remisi umum 1 sebanyak 303 warga binaan yang menerima. Dengan nilai remisi satu bulan sebanyak 55 orang, remisi dua bulan sebanyak 133 orang, remisi tiga bulan 58 orang, remisi empat bulan 49 orang, remisi lima bulan 7 orang, dan remisi enam bulan 1 orang.
Sedangkan untuk remisi umum 2 sebanyak 9 orang. Rinciannya, remisi satu bulan 2 orang, remisi tiga bulan 5 orang, remisi empat bulan 2 orang. "Sebenarnya ada 9 yang bebas hari ini. Tapi 1 warga binaan harus menyelesaikan hukuman dari kasus lainnya," katanya lagi.