Pemulung Sampah Ini Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Berusia 10 Tahun

"Sang ibu histeris lantaran melihat kemaluan anaknya dipegang-pegang oleh pelaku"

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol HM Sungkono membenarkan pihak kepolisian dari Polsek Penjaringan membekuk seorang pria berumur 65 tahun, yakni Sangin, di sebuah rumah petak di bibir rel Kereta Api (KA) Kampung Janis, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (17/8).

Sangin, jelas Sungkono dibekuk lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur, yakni AP (10).

"Kanit Resmob Polsek Metro Penjaringan, AKP Rohmad yang membekuk Sangin di sebuah rumah bedeng atau petakan di pinggiran rel KA Kampung Janis, Penjaringan. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku ini ditangkap lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berinisial AP," jelasnya, Kamis (18/8).

Kasus ini terungkap, jelas Sungkono, berawal atas dasar laporan dari orangtua AP yakni Ida (33). Ida yang kala itu tengah bersantai di kediamannya di Jalan Angke Barat RT 016/01 Angke,Tambora, Jakarta Barat, meminta AP untuk memanggil tukang pijat refleksi.

"Saat orangtua korban yang kini menjadi saksi di kepolisian sampai saat ini pun bingung karena, anaknya kala diminta untuk memanggil tukang pijat refleksi tak kunjung kembali ke rumah. Padahal sudah tiga jam lebih," kata Sungkono.

Lokasi tempat refleksi yang diketahui tak jauh dari kediaman Ida dan AP pun, jelas Sungkono kembali, didatangi oleh Ida lantaran khawatir.

Tak disangka, jelas Sungkono, korban melihat anak semata wayangnya tersebut tengah digerayangi pelaku yang diketahui juga bekerja sebagai pemulung sampah.

"Sang ibu histeris lantaran melihat kemaluan anaknya dipegang-pegang oleh pelaku. Bahkan, diketahui korban pun sudah disetubuhi oleh pelaku.

Belum tahu kronologis detail penangkapan pelaku, Sungkono mengatakan, hasil visum terhadap korban yakni mengalami robek pada selaput daranya.

"Pengakuan tersangka saat kami bekuk juga sudah melakukan hubungan badan secara paksa terhadap anak itu. Hasil visum pun terbukti jika selaput dara pada anak malang tersebut robek. Selanjutnya, tersangka kami tangkap guna proses penyidikan," kata Sungkono.

Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh Prakoso, serta Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk belum merespon terkait kasus ini, baik via telepon maupun pesan singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved