Ketua DPR Setuju Jika Harga Rokok Dinaikkan Jadi Rp 50 Ribu

Pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus.

Kompas.com
Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin setuju dengan wacana kenaikan harga rokok, yang rencananya akan naik hingga Rp 50 ribu per bungkus.

Menurut Ade, wacana tersebut sekaligus dapat mengurangi kebiasaan masyarakat, agar tidak lagi merokok. Rokok, kata Ade, merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.

"Saya setuju dengan kenaikan harga rokok," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

"Tentu kalau bisa makin hari dikurangi," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Ade, pendapatan negara juga otomatis akan bertambah, jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa mendatang.

Pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus.

Karena itu, pemerintah akan kaji penyesuaian tarif cukai rokok, sebagai salah satu instrumen harga rokok.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Selama ini, harga rokok yang di bawah Rp 20 ribu, dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.

Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah, mudah membeli rokok.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved