Mengaku Kenal Jenderal, Pria Ini Perkosa Gadis 17 Tahun yang Ingin Jadi Kowad
Peristiwa itu terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan lagi, memilih kabur dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada saudaranya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, AMBON - Cita-cita NK (17), seorang remaja putri asal Hukuanakota, Kecamatan Inamosul, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, untuk menjadi anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) terhenti.
Korban diperkosa Mesak Salawane (53), yang berjanji membantunya menjadi anggota Kowad, setelah pelaku meminta izin dari orangtuanya untuk membawa korban ke Ambon, untuk mengikuti seleksi Kowad sejak Juni lalu.
Namun tanpa disadari, pelaku malah punya niat lain dan mencabuli korban.
Peristiwa itu terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan lagi, memilih kabur dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada saudaranya.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Staf Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Nicolas Anakotta mengungkapkan, kejadian itu bermula saat pelaku menemui orangtua korban di rumahnya di Hukuanakota.
Saat itu, pelaku menjanjikan akan mengurus korban hingga menjadi anggota Kowad.
“Pelaku mengaku, dia dekat dengan jenderal bintang dua dan dia bisa membantu korban tembus menjadi anggota Kowad,” ujar Anakotta, Jumat (19/8/2016).
Lantaran percaya dengan omongan pelaku, orangtua korban mengizinkan anak mereka itu pergi bersama pelaku ke Ambon.
Menurut Anakotta, sesampainya di Kota Ambon, korban lalu dibawa ke rumah keluarga pelaku di kawasan Kopertis, Karang Panjang.
“Saat itu, pelaku kemudian meminta korban untuk dites kesehatannya. Pelaku lalu meminta korban melucuti semua pakaiannya, korban yang percaya hanya menuruti,” ucapnya.
Setelah itu, keesokan harinya, pelaku malah memerkosa korban. Terakhir, aksi pelaku terjadi pada 8 Agustus.
“Pelaku ini hanya mengantar korban sekali di Ajendam untuk pengurusan, tapi itu pun tidak dilakukannya dan dia hanya berpura-pura telepon. Katanya, menelepon jenderal,” ucapnya.
Pelaku ditangkap polisi di Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, tiga hari lalu.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Kota Ambon. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Pulau Ambon.
“Jadi, keluarga korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Pulau Ambon setelah pelaku ditangkap di desanya. Mungkin saja, keluarga di sana juga lapor ke polisi, tapi karena kejadiannya di Ambon maka tersangka dibawa ke sini,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku awalnya berniat untuk membantu korban. Namun karena tergoda, dia lalu memanfaatkan kondisi untuk melakukan aksi bejat tersebut.
“Awalnya memang mau membantu tapi…,” kata dia sambil menutup wajahnya.
Selain memeriksa tersangka, korban dan keluarganya juga dimintai keterangannya oleh penyidik pada Jumat siang tadi. Keluarga korban meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
“Kami minta agar pelaku dapat dihukum berat,” kata salah satu keluarga korban yang ikut dimintai keterangannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pasal 287 KUHP juncto pasal 64 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka_20160820_120530.jpg)