Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Pengambilan KTP-El Wajib Menyerahkan KTP Lama

Untuk pengambilan KTP-El tidak boleh diwakilkan, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Henry Iswandi menyatakan total warga Bandar Lampung yang belum melaksanakan perekaman KTP-El sebanyak 103.150.

Menurutnya, oleh karenanya Disdukcapil Bandar Lampung saat ini terus mengupayakan untuk dapat menyelesaikan kekurangan cakupan perekaman KTP-El tersebut.

"Jadi sekarang sedang berjalan upaya guna menyelesaikan kekurangan tersebut dan sejak bulan Mei 2016 lalu sudah lakukan mobiling record ke 7 kecamatan yang tidak miliki alat," terangnya, Selasa (23/8).

Langkah lainnya yang dilakukan, sambungnya, yakni akan mengoptimalkan kecamatan yang sudah memiliki alat untuk melakukan perekamaman agar lebih dioptimalkan.

"Nanti akan diingatkan ke kecamatan - kecamatan lewat surat edaran dari pak wali. Karena untuk target penyelesaian perekaman KTP-El yakni pada akhir bulan September 2016 selesai," terangnya. 

Ditambahkan Henry, untuk pengambilan KTP-El tidak boleh diwakilkan, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Syarat untuk pengambilan KTP-El juga harus menyerahkan KTP yang lama. Jika hilang, bisa mengurus surat kehilangan di kepolisian setempat," tukasnya.(eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved