Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Pengambilan KTP-El Wajib Menyerahkan KTP Lama
Untuk pengambilan KTP-El tidak boleh diwakilkan, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Henry Iswandi menyatakan total warga Bandar Lampung yang belum melaksanakan perekaman KTP-El sebanyak 103.150.
Menurutnya, oleh karenanya Disdukcapil Bandar Lampung saat ini terus mengupayakan untuk dapat menyelesaikan kekurangan cakupan perekaman KTP-El tersebut.
"Jadi sekarang sedang berjalan upaya guna menyelesaikan kekurangan tersebut dan sejak bulan Mei 2016 lalu sudah lakukan mobiling record ke 7 kecamatan yang tidak miliki alat," terangnya, Selasa (23/8).
Langkah lainnya yang dilakukan, sambungnya, yakni akan mengoptimalkan kecamatan yang sudah memiliki alat untuk melakukan perekamaman agar lebih dioptimalkan.
"Nanti akan diingatkan ke kecamatan - kecamatan lewat surat edaran dari pak wali. Karena untuk target penyelesaian perekaman KTP-El yakni pada akhir bulan September 2016 selesai," terangnya.
Ditambahkan Henry, untuk pengambilan KTP-El tidak boleh diwakilkan, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Syarat untuk pengambilan KTP-El juga harus menyerahkan KTP yang lama. Jika hilang, bisa mengurus surat kehilangan di kepolisian setempat," tukasnya.(eka)