Waktu Pencetakan KTP-El Lebih Kurang Tujuh Hari
"Jika tidak ada masalah terkait jaringan online ke server pusat atau pun kendala kelistrikan serta tersedianya blangko KTP-El"
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Disdukcapil Bandar Lampung mengingatkan kepada masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman untuk dapat mendatangi Loket Pelayanan Disdukcapil di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap yakni satu hari setelah perekaman.
Menurut Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Henry Iswandi, hal itu dilakukan karena data yang terekam di kecamatan dikirim ke server Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sehingga membutuhkan waktu dikarenakan pengurusan untuk seluruh kecamatan di Indonesia.
"Adapun waktu yang diperlukan untuk pencetakan lebih kurang tujuh hari jika tidak ada masalah terkait jaringan online ke server pusat atau pun kendala kelistrikan serta tersedianya blangko KTP-El. Karena untuk blanko dikirim langsung dari pusat sehingga tidak bisa dipalsukan," paparnya.
Ia pun mengharapkan terkait dengan dengan adanya surat edaran dari Mendagri terkait kemudahan dalam pengurusan KTP-El, cakupan layanan KTP-El di Kota Bandar Lampung dapat berjalan 100 persen.
"Dengan harapan jika sudah 100 persen maka data warga Bandar Lampung bisa kita jamin valid. Mungkin dinamika perubahan hanya dikarenakan empat hal yakni meninggal, kelahiran, datang dan pergi," pungkasnya. (eka)