Saldo Kas Rendah, Pemkab Tanggamus Tidak Tunda Gaji Pegawai
Menurut Hilman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya kriteria untuk menentukan daerah yang mengalami penundaan pencairan DAU.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Tanggamus masih bisa membayarkan gaji aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PPKAD Tanggamus Hilman Yoscar menanggapi kemungkinan penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU), yang menjadi pos anggaran untuk pembayaran gaji ASN.
Menurut Hilman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya kriteria untuk menentukan daerah yang mengalami penundaan pencairan DAU.
Hal itu dijelaskan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125. Hilman menerangkan, penundaan pencairan dilakukan terhadap daerah yang memiliki posisi saldo kas tinggi.
Sementara, daerah yang posisi saldo kasnya rendah, pencairan DAU tidak ditunda. Hilman menyebut, posisi saldo Tanggamus masuk kategori rendah.
"Dari kondisi itu, DAU untuk Tanggamus tidak ditunda, dan selama ini Rp 32 miliar untuk gaji pegawai dan kebutuhan belanja lainnya," ujar Hilman, Kamis (25/8/2016).
Di Indonesia, ada 169 daerah terdiri 24 pemprov, dan 145 pemerintah kabupaten/kota yang mengalami penundaan pencairan DAU. Hal itu karena saldo kas daerah-daerah tersebut dinilai tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji_20160228_213842.jpg)