Bupati Lamsel Tak Bisa Lantik Pejabat Hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagyo mengatakan, meski telah disahkan, Pemkab Lamsel belum bisa melakukan

Tayang:
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – DPRD Lampung Selatan (Lamsel) mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perangkat kerja daerah Pemkab Lamsel, yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Jumat (26/8/2016).

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagyo mengatakan, meski telah disahkan, Pemkab Lamsel belum bisa melakukan penataan ulang satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

Hal itu karena perda tersebut baru berlaku pada Januari 2017.

Akibatnya, lanjut Subagyo, Bupati Lamsel tidak bisa melantik pejabat SKPD, apabila ada SKPD baru yang dibentuk. Meski begitu, mutasi tetap bisa dilakukan.

“Untuk melakukan proses pengisian pejabat dan personel bisa dilakukan segera. Tapi untuk melantik, belum bisa dalam waktu dekat. Karena, perda tersebut disebut efektif berlaku mulai Januari 2017,” kata Subagyo.

Kepala Bagian Hukum Setda Lamsel, Yusmiati mengatakan, perda tentang perangkat daerah baru efektif berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang.

Namun, lanjutnya, pemkab tetap bisa melakukan proses untuk pengisian personel SKPD baru. Hal itu dapat dilakukan setelah peraturan bupati tentang teknis susunan kelengkapan organisasi kerja pada setiap SKPD terbit.

“Proses untuk lelang jabatan kepala SKPD tetap bisa dilakukan. Begitu juga, pengisian personel pegawai untuk setiap SKPD bisa dilakukan setelah terbit perbup. Tapi untuk pelantikan, paling cepat 31 Desember. Karena efektif perda tentang perangkat kerja daerah pada awal Januari 2017 mendatang,” kata Yusmiati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved