Berita Lampung

Terungkap Cara Ridwanto Curi Motor PNS di Lampung Selatan, Polisi Amankan 3 BB

Cara Ridwanto mencuri motor PNS di Lampung Selatan terbongkar. Polisi amankan tiga barang bukti dan ungkap pelaku sudah beraksi tiga kali.

Tayang:
Wartakotalive/Ramadhan LQ
PENCURI MOTOR DITANGKAP - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Cara M Ridwanto alias Basir (33) mencuri motor milik seorang PNS di Lampung Selatan akhirnya terungkap. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan tiga barang bukti, termasuk motor hasil curian dan alat yang dipakai pelaku untuk membobol rumah. 
Ringkasan Berita:
  • M Ridwanto (33) curi motor di Lampung Selatan dengan bobol rumah dini hari.
  • Masuk lewat jendela samping, kabur bawa motor. Ditangkap polisi, barang bukti 3 motor & alat congkel.
  • Akui sudah 3 kali beraksi. Kerugian korban sekitar Rp8 juta.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Cara M Ridwanto alias Basir (33) mencuri motor milik seorang PNS di Lampung Selatan akhirnya terungkap.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan tiga barang bukti, termasuk motor hasil curian dan alat yang dipakai pelaku untuk membobol rumah.

Aksi pelaku ternyata cukup nekat. Ia masuk ke dalam rumah korban saat dini hari, ketika situasi sedang sepi.

Dari hasil penyelidikan, Ridwanto memanfaatkan celah di bagian samping rumah untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui pemilik.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju motor yang terparkir, lalu kabur lewat pintu samping.

Baca juga: PNS di Lampung Selatan Kehilangan Motor, Pencuri Masuk Rumah Rusak Jendela Samping  

Kasus ini pun terbongkar setelah korban melapor dan polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Aksi pencurian tersebut terjadi tepatnya di Dusun III, Desa Trimomukti, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, menjelaskan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro itu, diamankan di wilayah Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang.

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB," ujar Iptu Ali Humaeni pada Minggu (3/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Wantoni (47), seorang pegawai negeri sipil, yang kehilangan sepeda motor di rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak jendela samping.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dan keluar melalui pintu samping.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada Ridwanto," ujar Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Lampung Selatan," tambah Iptu Ali.

Selain kasus yang dilaporkan oleh Wantoni, pelaku juga diketahui mencuri sepeda motor milik warga lainnya pada Maret 2026 dan satu kasus lainnya pada Februari 2026 yang tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved