Sidang Kasus Pembebasan Lahan

Pembebasan Lahan Bandara Radin Inten II Dinilai Tak Sesuai Ketentuan dalam Rincian Anggaran

Selain itu, setelah perusahaan tersebut dinyatakan menang lelang tender, Albar langsung menyetujui permohonan uang muka dari Direktur PT Daksina

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/8/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembebasan lahan Bandara Radin Inten II Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp 8,7 miliar Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/8/2016).

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mantan Kepala Dishub Lampung Albar Hasan Tanjung. Pada kasus tersebut, Albar bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar mengatakan, Albar menyetujui PT Daksina Persana sebagai pemenang lelang tender. Padahal, perusahaan tersebut seharusnya tidak lulus kualifikasi.

Selain itu, setelah perusahaan tersebut dinyatakan menang lelang tender, Albar langsung menyetujui permohonan uang muka dari Direktur PT Daksina Persana, Budi Rahmadi senilai Rp 1,7 miliar.

Uang muka tersebut sebesar 20 persen dari nilai kontrak Rp 8,7 miliar.

Pada pengerjaan proyek, Akbar mengatakan, terjadi kekurangan volume.

Selain itu, hasil investigasi Tim Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung mengungkapkan, kualitas pekerjaan juga tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan, dalam rincian anggaran biaya (RAB).

"Proyek ini terdapat kekurangan volume dan juga kualitas. Hal itu diketahui dari hasil investigasi Tim Politeknik Negeri Bandung. Seharusnya, supaya pekerjaan dapat terkontrol dan diawasi dengan baik, pengawasan dan pengujian dilakukan pada saat penimbunan tanah per 1.000 meter kubik," ujar Akbar, dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Ahmad Suhaili.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved