Seluruh Bus Angkutan Umum Wajib Masuk Terminal Rajabasa
seluruh bus angkutan umum, baik bus antar kota dalam provinsi mauoun antar kota antar provinsi, diwajibkan untuk masuk ke dalam terminal.
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Terminal Induk Rajabasa Bandar Lampung Antoni Makki mengatakan seluruh bus angkutan umum, baik bus antar kota dalam provinsi mauoun antar kota antar provinsi, diwajibkan untuk masuk ke dalam terminal..
"Semua bus harus masuk terminal, dan dipastikan tidak ada bus angkutan yang tidak masuk terminal induk Rajabasa," kata Antoni, Jumat (2/9/2016).
Diirnya memastikan semua bus tersebut sudah masuk terminal induk Rajabasa dan dipastikan membayar retribusi. "Mereka semua sudah masuk terminal, dijamin tidak ada kekurangan dalam membayar retribusi," tambahnya.
Namun untuk solusi untuk menghindari terminal bayangan atau tempat mangkal bis tersebut pihakya tidak memiliki wewenang. "Kalau memang di luar Terminal Rajabasa bukan kewenangan kami," katanya.
Menurutnya, harus ada kerjasama dengan instansi terkait untuk menghilangkan terminal bayangan tersebut. "Harus sinergi antara kabupaten Lamsel, dishub dan juga kepolisian. Melihat di sana perbatasan antara Bandar Lampung dan Lampung selatan," pungkasnya.(det)