Remaja Curi Ponsel

BREAKING NEWS: Usai Cabuli Teman Sekolah, Pelajar SMP Ini Curi Ponsel Korbannya

"Tersangka kami tangkap di rumahnya usai mendapat laporan dari korban," ujar Dery, Minggu (4/9/2016).

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya (kanan) sedang menginterogasi tersangka pencabulan, Minggu (4/9/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan (TbS) menangkap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AM (15).

Polisi menangkap AM karena mencuri ponsel teman sekolahnya berinisial N (13).

Tidak hanya mencuri, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, AM juga mencabuli korbannya.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya usai mendapat laporan dari korban," ujar Dery, Minggu (4/9/2016).

Atas perbuatannya, polisi menjerat AM dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. AM terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved