Bunuh Anggota DPRD dan Ambil Mobilnya, Oknum Intel Polisi Ini Jual Innova Curian ke Aparat Lain
Transaksi penjualan berlangsung di Merak, Banten, usai Medi membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Pengacara Brigadir Medi, Sopian Sitepu mengatakan, prarekonstruksi yang digelar Polda Lampung merupakan hak penyidik.
Ia mengatakan, prarekonstruksi adalah upaya penyidik untuk membuat terang perkara tersebut.
Namun, Sopian menekankan bahwa pada prarekonstruksi tersebut, kliennya menolak semua adegan yang diperagakan.
“Klien saya tidak mau memperagakan prarekonstruksi karena dia merasa tidak terlibat kasus ini,” ujar Sopian, Kamis (4/8/2016).
Menurut Sopian, kliennya memiliki alibi kuat pada saat pembuangan mayat Pansor di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Saat itu, klien saya ada di rumah mertuanya di Kemiling,” ucap Sopian.
“Ini didukung dengan keterangan istri Medi, yang menyatakan Medi ada di rumah mertua bersama istrinya,” terang Sopian.
Mengenai gugatan praperadilan, Sopian mengaku belum mau mengambil langkah tersebut sampai saat ini.
Itu karena, tutur Sopian, penyidik sudah memenuhi syarat formal penahanan terhadap Medi. Namun untuk syarat materiil, tutur dia, hal itu perlu dibuktikan di pengadilan.
“Nanti alat bukti penyidik biar dibuktikan saja di pengadilan,” ujar Sopian.
Baca juga: Mengerikan, Dua Bocah Perempuan di Riau Ini Bertarung Lawan Buaya Tiga Meter