Pasutri Aniaya Anak Kandung
Tempelkan Pisau Panas ke Alat Vital Anak Kandungnya, Ibu Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Suprianti. Pada tuntutannya, Suprianti menuntut Eko dan Sutriah dihukum pidana penjara selama
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim yang diketuai Pastra Joseph menghukum pasangan suami istri, Eko Muryanto dan Sutriah, dengan pidana penjara selama lima tahun. Pasangan itu dinyatakan bersalah karena menganiaya anak kandung Sutriah, N (11).
Putusan itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (6/9/2016). Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menganiaya N secara berlanjut.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Suprianti. Pada tuntutannya, Suprianti menuntut Eko dan Sutriah dihukum pidana penjara selama lima tahun. Eko dan Sutriah menerima putusan majelis hakim.
Usai sidang, kedua terdakwa hanya bisa menutupi wajah mereka saat diliput awak media.
Mereka tak mau mengeluarkan sepatah kata pun, saat ditanya para jurnalis mengenai tanggapan mereka terhadap putusan majelis hakim.
Eko dan Sutriah menganiaya N sejak tahun 2013. Sutriah pernah menempelkan pisau panas ke alat vital anak perempuannya itu. Peristiwa itu terjadi di dapur rumah. Usai memarahi N, Sutriah mengambil pisau di dapur. Sutriah lalu memanaskan pisau itu di kompor. Eko pada saat itu berada di kamar.
Setelah beberapa menit, Sutriah menempelkan pisau panas itu ke kelamin anaknya. Tidak berhenti sampai di situ, Sutriah kemudian mengambil balsam. Balsam itu lalu ia usapkan ke kelamin N. N yang kesakitan memegangi alat vitalnya.
Melihat hal itu, Sutriah menarik tangan N dan mengarahkan ke mulutnya. Penganiayaan lainnya adalah Sutriah mencabut gigi N pakai tang. Penganiayaan Sutriah terhadap N terungkap, setelah N melarikan diri dari rumahnya, ketika orangtuanya pergi.
N berhasil membuka grendel pintu kamarnya. Ia lalu turun ke jurang di belakang rumahnya.
N berjalan menyusuri sungai di belakang rumahnya sejauh kurang lebih 50 meter. Hingga akhirnya, N sampai di sebuah masjid. Jemaah masjid yang melihat N dalam keadaan lemas, lalu membawa N ke rumah sakit.
N menceritakan kepada warga bahwa ia memiliki bibi bernama Sutinah. Warga pun memberitahu Sutinah mengenai kondisi N. N lalu menceritakan apa yang dialaminya ke Sutinah. Sutinah akhirnya melaporkan Eko dan Sutriah ke polisi.