Berita Lampung

Akdemisi Itera: Trotoar Harus Ada Guiding Block untuk Tunanetra

Abi juga menyebut trotoar wajib dilengkapi dengan fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas, seperti guiding block.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
GUIDING BLOCK - Penampakan guiding block atau jalur pemandu berwarna kuning untuk tunanetra pada trotoar yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung kembali melakukan perbaikan trotoar di jalan protokol Kota Tapis Berseri.

Akademisi Teknik Sipil Institut Teknologi Sumatera (Itera) Abi Berkah Nadi menjelaskan, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan agar trotoar berfungsi optimal.

Dia menjelaskan, hal utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur yakni standar keamanan dan kenyamanan pejalan kaki, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Abi menjelaskan, idealnya pembangunan trotoar harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. 

"Idealnya lebar trotoar itu 2 meter tapi tetap menyesuaikan kebutuhan agar tidak makan badan jalan. Tapi untuk lebar minimum 1,5 meter," ungkap Abi kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (26/8/2025).

"Selain itu, trotoar harus memiliki kemiringan minimal 2 persen hingga 5 persen untuk memastikan air hujan dapat mengalir dengan baik dan tidak menggenang," imbuhnya.

Abi pun menyoroti isu yang sempat ramai, yakni penggunaan material keramik pada trotoar di jalan protokol Bandar Lampung.

"Untuk trotoar keramik yang kemarin sempat ramai itu salah. Memang membuat trotoar agar indah secara estetika itu tidak salah. Tapi standar baiknya agar pengguna jalan tetap aman dan nyaman, setidaknya lantai tidak boleh licin," Jelasnya.

Untuk menjamin keamanan, Abi juga menyebut trotoar wajib dilengkapi dengan fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas, seperti guiding block atau jalur pemandu berwarna kuning untuk tunanetra. 

"Guiding block ini wajib, apalagi untuk trotoar di jalur perkotaan," tambahnya.

Abi menekankan pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

Menurutnya, trotoar tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan parkir liar atau pedagang kaki lima (PKL).

"Di setiap ujung trotoar juga harus dipasang pelang besi pembatas untuk mencegah kendaraan roda dua melintas," kata dia.

"Untuk penertiban PKL, ini menjadi tanggung jawab pemerintah bekerja sama dengan satuan terkait," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved