Dicabuli di Dalam Bus Sekolah, Sopir Ini Mengaku Terangsang Saat Antarkan Siswi 12 Tahun

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku terangsang saat melihat korban. Sehingga, muncul niatan untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
TribunnewsBogor.com/Istimewa
Korban, HL (21) (membelakangi) bersama Brigadir Annisa, penyidik di Unit PPA Polres Bogor Kota usai memberikan keterangan, Selasa (2/8/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) terlibat kasus hukum.

Selasa (6/9/2016), Tim Tekab 308 Polsek Natar dan Polres Lamsel mengamankan Redi Syahroni (34), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Ia merupakan tenaga honorer di UPTD Pendidikan Kecamatan Natar.

Redi ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap RAS (12), yang masih bertatus pelajar.

Kasatreskrim Polres Lamsel Ajun Komisaris Rizal Effendi mengatakan, tersangka sehari-hari merupakan tenaga honorer yang membawa mobil, atau sopir jemputan sekolah, di UPTD Pendidikan Natar.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Metro itu, terjadi pada 1 September lalu. Saat itu, korban berangkat naik bus antar jemput sekolah.

Namun saat korban hendak turun, tersangka melarang dan mengatakan akan mengantarkannya ke sekolah. Tapi, tersangka justru mengarahkan bus ke jalanan yang sepi.

"Saat di jalan sepi tersebut, pelaku melakukan tindak pencabulan. Korban sempat dianiaya hingga lebam. Lalu, pelaku memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban. Aksi tersangka dilakukan di dalam bus sekolah," ujar Rizal, Rabu (7/9/2016).

Keluarga yang mendapatkan laporan dari korban kemudian melapor ke Polsek Natar, pada 5 September lalu. Lalu, polisi menangkap tersangka di Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Natar.

"Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat menangkap tersangka," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku terangsang saat melihat korban. Sehingga, muncul niatan untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Natar. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Natar," pungkas Rizal.

Bila Terbukti, Dipecat

Bupati Lamsel Zainudin Hasan mengatakan, ia masih belum menerima laporan tentang kasus tersebut.

Menurutnya, jika terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka yang berstatus tenaga honorer di UPTD Pendidikan Natar akan diberi sanksi tegas, berupa pemecatan.

"Saya belum mendapatkan laporan. Nanti kami lihat. Jika memang terbukti melakukan tindak kejahatan pencabulan pasti kami beri sanksi tegas," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved