Sidak Lahan Dihadang Oknum Kopassus, Bamsoet: Kalau Benar, Panglima Harus Turun Tangan!

Kopassus sebagai apa? Kopassus itu kan tugasnya keutuhan bangsa. Bukan menjaga perusahaan.

Badan Restorasi Gambut via YouTube.com
Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead, mendapat penghadangan dari orang yang menjaga lahan milik PT RAPP saat melakukan inspeksi mendadak di Pulau Padang, Riau, Senin (5/9/2016). Hasil sidak itu kemudian diunggah di YouTube pada Selasa (6/9/2016). 

Pembukaan kanal

Meski sempat mendapat penghadangan, BRG bersama masyarakat setempat juga menemukan RAPP melakukan pembukaan kanal.

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan tersebut melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved