Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Ilegal Logging di Register 27
Yakni Samsudin alias Udin (40) warga Dusun Pematang Lebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus sebagai penebang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepolisian Resor Tanggamus akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ilegal logging Hutan Register 27. Jumlah tersebut dari sembilan orang yang diamankan, Jumat (9/9) lalu di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanggamus AKP M Daud mengatakan ketiga orang yang dianggap paling bertanggungjawab ini, yakni Samsudin alias Udin (40) warga Dusun Pematang Lebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus sebagai penebang.
Serta Hanip Ashar (30) warga Pekon Karang Sambung Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu sebagai sopir dan Kiagus Ari Pratama (31) warga Banyuwangi, Jawa Timur yang sebagai pembeli.
"Samsudin alias Udin penebang melanggar pasal 12 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," ujar Daud mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Minggu (11/9).
Sesuai ketentuan, Udin terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sedangkan, tambah Daud, Hanip sopir dan Kiagus Ari terancam Pasal 12 huruf d UU No 18 Tahun 2013 karena telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.
Hanip dan Kiagus terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Tanggamus mengungkap sindikat ilegal loging yang beroperasi di wilayah hukum setempat, Jumat (9/9) pukul 06.00 WIB di Jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Polisi mengamankan satu unit truk colt diesel BE 9524 ZX sarat muatan kayu sono keling yang diduga hasil ilegal loging. Diperkirakan kayu tersebut berasal dari Hutan Register 27, Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Barangbukti kayu dan mobil berikut orang yang berkaitan dengan kayu ini lantas digelandang petugas ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) terdekat, Pagelaran.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Heri Sugito saat mendampingi Kapolres AKBP Ahmad Mamora setelah berkantor luar, di wilayah Kecamatan Pagelaran membenarkan berkaitan dengan adanya perkara ilegal loging.
Menurutnya, ada sembilan orang yang saat itu dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Tiga orang yang diamankan dari dalam truk, Kiagus Ari Pratama (31) warga Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga sebagai pembeli .
Serta Hanip Ashar (30) warga Pekon Karang Sambung Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu sebagai sopir dan Budi Setiawan (35) warga Pekon Fajar Esuk Kecamatan Pringsewu sebagai kenek.
Kemudian pengembangan petugas gabungan intel dan reskrim kepada Sukarman (47) warga Karang Sambung Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran sebagai tempat tujuan kayu tersebut.
Sementara itu dikediaman Sukarman polisi juga mendapati Samsudin (40) warga Dusun Pematang Lebak, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus yang disebut sebagai pemilik kayu sono keling tersebut.
Serta Supeno (50) warga Hulusungkai Kabupaten Lampung Utara, Kitman Wahyudiyono (40) warga Kecamatan Gelaga, Banyuwangi yang disebut juga sebagai pembeli, Muslim.Arif (45) warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten dan Tugino (30) warga Pagar Gunung, Kecamatan Pringsewu.