Headline News Hari Ini

Tebang Sono Keling, Warga Jadi Tersangka

Petugas Kepolisian Resor Tanggamus akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ilegal logging (pembalakan liar) kayu Sono Keling di Hutan R

Editor: taryono
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Kepolisian Resor Tanggamus akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ilegal logging (pembalakan liar) kayu Sono Keling di Hutan Register 27.

Tiga orang yang jadi tersangka itu merupakan dari sembilan orang yang diamankan, pada Jumat (9/9) lalu di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanggamus Ajun Komisaris M Daud mengatakan, ketiga orang ini dianggap yang paling bertaggung jawab.

Mereka adalah penebang kayu, Samsudin alias Udin (40), warga Dusun Pematang Lebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Kemudian Hanip Ashar (30), warga Pekon Karang Sambung, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu sebagai sopir dan Kiagus Ari Pratama (31) warga Banyuwangi, Jawa Timur sebagai pembeli.

"Samsudin alias Udin penebang melanggar pasal 12 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan," ujar Daud mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Ahmad Mamora, Minggu (11/9).

Sesuai ketentuan, Udin terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sedangkan, tambah Daud, Hanip dan Kiagus Ari terancam Pasal 12 huruf d UU No 18 Tahun 2013 karena telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

Hanip dan Kiagus terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Jajaran Polres Tanggamus mengungkap sindikat ilegal logging di Jalan Jati Renggo Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Polisi mengamankan satu unit truk colt diesel BE 9524 ZX sarat muatan kayu sono keling yang diduga hasil ilegal logging.

Diperkirakan kayu tersebut berasal dari Hutan Register 27, Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Barangbukti kayu dan mobil berikut orang yang berkaitan dengan kayu ini lantas digelandang petugas ke Mapolsek Pagelaran.

Daud mengatakan, pengungkapan perkara ilegal logging ini dalam rangka Operasi Wana Lestari. Menurut dia, operasi ini dalam rangka menyasar ilegal logging. Daud mengatakan, operasi ini digelar setelah melihat mulai maraknya kegiatan pembalakan liar.

"Waktu pelaksanaan operasi Wana Lestari melihat tingkat kerawanan yang ada, melihat gangguan dan ancaman yang ada tentang kegiatan ilegal logging," katanya.(dik)

Baca Berita Selengkapnya di Koran Tribun Lampung 13 September 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved