Khamamik Terbitkan Surat Edaran Sebagai Pedoman Penyusunan RKA

SE itu dibuat menyusul telah ada kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Mesuji

Net
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Bupati Mesuji Khamamik bakal mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah setempat.

SE itu dibuat menyusul telah ada kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Mesuji tahun anggaran 2016, antara Pemkab Mesuji dan DPRD setempat, pada Rabu (14/9/2016).

"(SE) ini nanti akan menjadi acuan bagi kepala SKPD,” terang Khamamik, Kamis (15/9/2016).

SE pedoman penyusunan RKA di setiap SKPD, lanjut Khamamik, dibuat merujuk Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved