Khamamik Terbitkan Surat Edaran Sebagai Pedoman Penyusunan RKA
SE itu dibuat menyusul telah ada kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Mesuji
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Bupati Mesuji Khamamik bakal mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah setempat.
SE itu dibuat menyusul telah ada kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Mesuji tahun anggaran 2016, antara Pemkab Mesuji dan DPRD setempat, pada Rabu (14/9/2016).
"(SE) ini nanti akan menjadi acuan bagi kepala SKPD,” terang Khamamik, Kamis (15/9/2016).
SE pedoman penyusunan RKA di setiap SKPD, lanjut Khamamik, dibuat merujuk Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
