163 Pasutri di Pulau Panggung Ikuti Sidang Isbat Buat Buku Nikah

Menurut Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab Tanggamus Andi Kholil, sidang isbat massal tersebut diikuti 163 pasangan suami istri, yang selama

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Tri Yulianto
Pengadilan Agama dan Bagian Hukum Setkab Tanggamus mengadakan pelayanan pembuatan buku nikah massal di Kecamatan Pulau Panggung, Jumat (16/9/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pengadilan Agama dan Bagian Hukum Setkab Tanggamus mengadakan pelayanan pembuatan buku nikah massal di Kecamatan Pulau Panggung, Jumat (16/9/2016).

Menurut Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab Tanggamus Andi Kholil, sidang isbat massal tersebut diikuti 163 pasangan suami istri, yang selama ini belum memiliki buku nikah.

"Jika biasanya pasangan itu akan mendatangi pengadilan agama, tapi sekarang, kami jemput bola dengan mendatangi masyarakat. Ini juga atas permintaan masyarakat," kata Andi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved