Operasi Tangkap Tangan KPK
Irman Gusman Ditangkap, JK: Masalah Perseorangan Tak Berarti Lembaganya Dibubarkan
Ia mengatakan, selama sepuluh tahun terakhir, ada sekitar 40 anggota DPR yang terjerat kasus hukum serupa. Belum lagi, ada sembilan menteri yang juga
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, VENEZUELA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, tertangkapnya Ketua DPD RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak bisa serta merta membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut akan menurun.
“Saya kira masalah perorangan tak bisa dilibatkan langsung ke lembaga. Kalau itu terjadi, berapa banyak anggota DPR, menteri tertangkap, tidak berarti membuat DPR dibubarin, menteri dibubarin,” kata Wapres, di sela-sela kegiatan KTT Gerakan NonBlok di Pulau Margarita, Venezuela, Minggu (18/9/2016).
Ia mengatakan, selama sepuluh tahun terakhir, ada sekitar 40 anggota DPR yang terjerat kasus hukum serupa. Belum lagi, ada sembilan menteri yang juga terjerat kasus yang sama.
“Keterlibatan persoalan tak berarti lembaganya harus terkena, tak berarti membuat dibubarin. Biar diselesaikan secara pribadi,” ujarnya.
Wapres mengaku, belum mengetahui sejauh apa kasus yang menjerat Irman saat ini. Kendati demikian, ia tetap menyayangkan ada pimpinan lembaga tinggi, yang terjerat kasus suap.
“Biar secara hukum diproses, biar proses hukum selesaikan,” kata dia.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, yaitu Memi; dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman, untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap itu.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI), yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.