Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Anaknya Divonis 8 Bulan Penjara, Ayah Mantan Anggota Bapol PP Ini Sujud Syukur
Sujud syukur itu dilakukan Zaenal begitu mengetahui anaknya hanya dihukum delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Saat pembacaan putusan, Zaenal
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peristiwa mengharukan terjadi di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/9/2016). Zaenal Ambiyan, ayah dari terdakwa mantan anggota Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Gusti Zaldi, melakukan sujud syukur.
Sujud syukur itu dilakukan Zaenal begitu mengetahui anaknya hanya dihukum delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Saat pembacaan putusan, Zaenal awalnya berada di dalam ruang sidang melihat anaknya.
Di tengah persidangan, Zaenal keluar ruangan. Zaenal tidak mendengar saat hakim ketua Yus Enidar membacakan amar putusan. Di luar ruang sidang, Zaenal berbincang dengan jurnalis Tribunlampung.co.id.
Zaenal menceritakan, karena kasus anaknya itu, ia harus menjual sepeda motor. Zaenal juga mengatakan bahwa anaknya dituntut dua tahun penjara. Jurnalis Tribunlampung.co.id kemudian memberitahukan bahwa Gusti hanya dihukum delapan bulan penjara.
Begitu mendengar hal tersebut, Zaenal sujud syukur di luar ruangan. Zaenal tampak menangis haru. Ia tidak menyangka anaknya hanya dihukum delapan bulan penjara.
Gusti hanya tinggal menjalani masa hukuman satu bulan karena di dalam putusannya, hukuman penjara yang dijalani Gusti dipotong masa penahanan, sejak penyidikan di kepolisian.
Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan, mantan anggota Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Gusti Zaldi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pemaksaan dengan memakai kekerasan terhadap terapis City Spa.
Enidar mengatakan, Gusti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan,” kata Enidar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/9/2016).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, yaitu pidana penjara selama dua tahun. Mendengar putusan majelis hakim, Gusti dan jaksa penuntut umum Yetti menyatakan pikir-pikir.