Usai Diperiksa KPK, Pria Ini Lari di Tengah Jalan Macet, Ketuk Taksi Tapi Ditolak

Namun, Farizal berupaya menghindar sambil mengunci rapat mulutnya.

Kompas.com
Jaksa Farizal seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/9/2016). 

Farizal merupakan tersangka penerima suap dalam penanganan kasus distribusi gula impor di Sumatera Barat. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.48 Wib, dengan didampingi sejumlah jaksa dari Jaksa Muda Pengawasan dari Kejaksaan Agung.

KPK sebelumnya mengusut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Kasus yang ditangani Farizal berkaitan dengan distribusi gula, yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam kasus itu, Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang. Sutanto menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Farizal.

Tujuannya, agar Farizal membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Farizal tidak hanya bertindak sebagai jaksa, tetapi bertindak sebagai penasihat hukum. Ia membuat eksepsi bagi Sutanto, dan membawa saksi yang meringankan.

(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved